Jumat, 19 April 2013

PERUSAHAAN DJARUM


Salah satu hal yang paling dikenal di Indonesia adalah perusahaan rokok kretek, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang memiliki manufaktur dan pengemasan yang terletak di kota Kudus, Indonesia, tempat kelahiran rokok kretek. Sementara perusahaan rokok kretek yang lain yang lebih besar, baik seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh keturunan langsung dari keluarga pendiri asli, pemilik Djarum sekarang tidak punya hubungan apa pun dengan orang-orang yang pertama kali mendirikan usaha ini.
Perusahaan ini awalnya bernama Djarum Gramophon, tetapi ketika perusahaan Djarum ini diakuisisi pada tahun 1951 oleh Oei Wie Gwan, ayah dari pemilik sekarang, dia memendekkan namanya menjadi Djarum saja. Wie Gwan memulai usaha Djarum ini dengan tujuh puluh karyawan dan sejak awal ia terus mencengkeram seluruh aspek produksi rokok kretek, rumusan campuran tembakau Djarum tersendiri, campuran cengkeh Djarum tersendiri untuk memastikan bahwa kualitas dari rokok kreteknya berbeda dengan yang lain dan bisa dipertahankan. Perusahaan merek pertama adalah Djarum dan Kotak Adjaib dan awalnya mereka hanya dijual di wilayah Kudus
Karena mereka menyadari kebutuhan akan manajemen yang profesional, Wie Gwan putra, Budi dan Bambang menyewanya dengan harga pasar pasar terbaik saat itu dan pada tahun 1970, mereka mendirikan departemen penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan produk tembakau Djarum yang baru sekaligus inovatif. Budi dan Bambang juga melihat bahwa saat itu Indonesia bisa menyediakan pasar yang besar bagi rokok kretek Djarum mereka, bahkan potensi untuk ekspor Djarum lebih besar. Pada tahun 1972, mereka mulai mengekspor eceran rokok kretek lintingan Djarum untuk tembakau di seluruh dunia, dari Jepang ke Belanda dan merek rokok kretek yang paling terkenal di luar Indonesia, dengan jarum gramofon yang terkenal disertai logo sebuah pemandangan di tobacconists yang jauh dan luas.
Pada pertengahan 1970-an, Budi dan Bambang dengan cepat menyadari bahwa jika mereka ingin tetap berkompetitif, mereka harus mengikuti petunjuk dan mekanisasi Bentoel. Rokok kretek pertama mereka yang dibuat dengan mesin adalah Djarum Filter yang kemudian diluncurkan pada tahun 1976, diikuti pada tahun 1981 oleh Djarum Super, yang pada saat itu menjadi best seller rokok kretek filter Indonesia.
Sejauh ini produk mereka termasuk innovativer. Djarum Kretek adalah cerutu pertama di dunia cerutu yang dibumbui dengan cengkeh. Pada tahun 1984, perusahaan mengirimkan dua karyawannya ke Kampen Oud pabrik cerutu di Belanda untuk mempelajari seluk-beluk membuat Cigarillos. Butuh beberapa waktu untuk menyempurnakan seni campuran tembakau cerutu dengan cengkeh tetapi akhirnya Djarum mendapatkan formula yang tepat dan memperkenalkan rokok kretek itu kepada publik.
Djarum berkembang bersama karyawan, lingkungan dan masyarakat sekelilingnya. Keberadaan perusahaan dalam tatanan masyarakat menjadikan Djarum juga sebagai anggota masyarakat itu sendiri. Tumbuhnya kebersamaan dalam masyarakat merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari yang dilandasi semangat persaudaraan, gotong royong, saling tolong menolong dan tepo seliro.
Dalam perjalanannya, kami, terus menunjukkan identitasnya sebagai warga masyarakat dengan melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat di wilayah kami beroperasi.  Djarum Bakti Sosial yang telah dilaksanakan sejak awal berdirinya perusahaan pada tahun 1951, menjadi landasan untuk terus berbuat bagi kepentingan masyarakat, hingga dewasa ini. Bersama sama mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat.

Peduli dan Berbagi
Kegiatan Bakti Sosial dilaksanakan dengan beragam kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat dan kemanusiaan. Donor Darah, merupakan kegiatan rutin per tiga bulan, kemanusiaan yang diikuti karyawan Djarum bekerjasama dengan PMI. Bahkan pada tahun 2010, Djarum telah menorehkan rekor baru yang dicatat oleh Museum Rekor Indonesia dengan kategori Donor Darah dengan peserta terbanyak yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam satu Kota. Dukungan karyawan terhadap kegiatan Donor Darah yang mengumpulkan ribuan kantong darah ini, sangat berguna bagi kelangsungan pasien.
Selain kegiatan rutin donor darah, perhatian pada kondisi situasional seperti bencana alam juga kami berikan. Dalam bencana alam letusan gunung Merapi yang terjadi pada di pertengahan 2010 lalu, dengan cepat dan tanggap kami merespon kebutuhan para korban bencana alam. Bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Insist, kami menjangkau korban yang berada dekat puncak gunung Merapi. Mereka menjadi penting karena mereka adalah korban bencana yang sebelumnya tidak mendapatkan perhatian dan bantuan dari pihak luar.
Melihat dan memahami kebutuhan mereka, kami memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar air, berupa pembangunan Penampungan Air Hujan (PAH) yang memiliki nilai guna dan nilai pakai yang berjangka waktu panjang. Mewujudkan komitmennya, sampai saat ini Djarum telah membangun 100 unit PAH di lima dusun daerah Klaten dan Magelang.
Pembangunan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup warga desa. Diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk kebutuhan makan minum, mencuci dan ibadah. Kebutuhan primer ini menjadi penting karena warga pada akhirnya bisa dipastikan mendapatkan air bersih dan sehat. Selain itu, berbagai kebutuhan sandang dan pangan juga diberikan guna meringankan beban para korban. Di berbagai peristiwa bencana seperti tsunami, gempa bumi dan banjir, relawan Djarum terlibat dalam upaya-upaya pendistribusian bantuan. Untuk meningkatkan kualitas kesehatan warga, kami secara berkala menyelenggarakan program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) jenis Aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan warga setempat berupa kegiatan penyuluhan dan perlombaan, yang ditujukan untuk menstimulasi perubahan perilaku  agar sadar dan peduli pada usaha peningkatan derajat kesehatan masyarakat.  Selain itu, ada juga program Operasi Katarak Mata Gratis yang diselenggarakan bagi para warga kurang mampu. Kegiatan ini ditujukan agar para penderita katarak dapat kembali menikmati keindahan terang dunia dan kembali beraktivitas tanpa gangguan penglihatan.

PERATURAN PERUSAHAAN


Peraturan Perusahaan adalah Aturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
- Peraturan perusahaan Dibuat oleh perusahaan, Setiap 2 tahun diperbaharui, Untuk berlakunya memerlukan pengesahan oleh perjabat berwenang, Tertulis, Dapat tidak berbahasa Indonesia.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan.
- Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perusahaan hamper sama dengan perjanjian kerja. Perjanjian Kerja adalah Suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Perjanjian kerja ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan pekerja yang bersifat individual.
• Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
- Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat perjanjian kerja bersama induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat perjanjian kerja bersama turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.

sumber :  http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/06/12/kerja/

CARA PENGUSAHA MEMBERI TAHU PEKERJA TENTANG PERATURAN PERUSAHAAN


(1) pimpinan menjelaskan tugas-tugas yang harus dikerjakan karyawan, yaitu pimpinan menjelaskan harapan peran, sasaran tugas, peraturan, kebijakan, dan standar prosedur operasi.
(2) pimpinan mengajak karyawan merumuskan tujuan BPR, yaitu pimpinan mengajak karyawan untuk ikut merumuskan tujuan perusahaan
(3) pimpinan memberitahukan tentang apa yang harus dikerjakan dan bagaimana cara mengerjakan suatu pekerjaan kepada karyawan, yaitu pimpinan membagi tugas, memberi arah tentang cara melakukan pekerjaan, siapa yang melakukan, dan kapan hal tersebut dilakukan.
(4) pimpinan berupaya mengembangkan sifat bersahabat, yaitu pimpinan memperlihatkan kepercayaan bahwa orang dapat mencapai tujuan yang menantang, memberi dukungan dan dorongan, serta bersosialisasi dengan orang untuk membangun hubungan.
(5) pimpinan melakukan instruksi yang jelas kepada bawahan, yaitu pimpinan memberi informasi kepada karyawan tentang tindakan yang mempengaruhi mereka, menbantu menyelesaikan konflik, dan memberi contoh dengan model prilaku yang patut dicontoh.
SUMBER : www.pps.unud.ac.id/thesis/.../unud-186-750141716-(6)%20bab%20iv.pdf

PERATURAN PERUSAHAAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN UUD


Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
  1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
  • Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
  • Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opi.
Pasal 108 1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 2. Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. Pasal 109 Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan Pasal 110 1. Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. 2. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh. 3. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (10 adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Pasal 111 1. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat : a. hak dan kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban pekerja/buruh; c. syarat kerja; d. tata tertib perusahaan; dan e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. 2. Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Masa berlaku peraturan perusahaan paling vlama 2 (dua0 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. 4. Selama masa berlakunya peraturan perusahaan,apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersam, maka pengusaha wajib melayani. 5. Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya. Pasal 112 1. Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterim,a. 2. Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. 3. Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. 4. Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 113 1. Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. 2. Peraturan perusahaan hasil perubahan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk Pasal 114 Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekera/buruh. Pasal 115 Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri

SUMBER :  http://undandundangketenagakerjaan.blogspot.com/2012/02/bagian-keenam-peraturan-perusahaan.html#!/2012/02/bagian-keenam-peraturan-perusahaan.html