Pengertian atau definisi Perusahaan ialah
suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini
disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘
manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari
perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh
manusia.
Untuk
menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan
faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja
dikeluarkan sejumlah biaya yang disebutbiaya produksi.
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis
yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat
berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha
untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan
usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha
yang beragam
Jenis perusahaan
berdasarkan lapangan usaha:
·
perusahaan ekstraktif
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
·
perusahaan agraris perusahaan
yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
·
perusahaan industri
perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
·
perusahaan perdagangan
perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
·
perusahaan jasa
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan
berdasarkan kepemilikan:
·
perusahaan negara
·
perusahaan swasta
Unsur-unsur
perusahaan
·
Badan usaha
·
Kegiatan dalam bidang
perekonomian
·
Terus menerus
·
Bersifat tetap
·
Terang-terangan
·
Keuntungan dan atau
laba
·
Pembukuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar