Hubungan
industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi
barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang
merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang
dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan
nasional Indonesia.
Tujuan
hubungan industrial pancasila adalah:
1.
Mensukseskan pembangunan dalam
rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan
makmur
2.
Ikut berperan dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan
social
3.
Menciptakan ketenangan,ketentraman
dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4.
Meningkatkan produksi dan
produktifitas kerja
5.
Meningkatkan kesejahteraan pekerja
serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
Landasan
hubungan industrial pancasila adalah:
1.
Hubungan industrial pancasila
mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah
undang-undang dasar 1945.
2.
Hubungan industrial pancasila juga
berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
Pokok-pokok pikiran dan pandangan
Hubungan Industrial Pancasila
1.
Hubungan industrial pancasila atas
keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2.
Hubungan industrial pancasila meyakini
bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3.
Dalam hubungan industrial pancasila
pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4.
Dalam hubungan industrial pancasila
pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5.
Sesuai dengan prinsip musyawarah dan
mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6.
Dalam hubungan industrial pancasila
didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Asas-asas mencapai tujuan
1.
Hubungan industrial pancasila dalam
mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
2.
Hubungan industrial pancasila dalam
mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
3.
Sikap mental dan sikap sosial
·
Untuk mewujudkan pokok pikiran dan
tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari
suatu sikap social
·
Pihak pemerintah dalam hal ini
berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat
berperan sebagai pengayom
·
Serikat pekerja bukan hanya penyalur
aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
·
Pihak pengusaha disamping diakui
hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam
penggunannya
Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan
industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses
produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
1.
Lembaga kerjasama Bipartit dan
Tripartit
2.
Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartit penting
dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan
lancer. Lembaga kerjasama Tripartit di
dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili
kepentingan masyarakat umum.
Beberapa Masalah Khusus yang harus
dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
·
Masalah Pengupahan
1.
Upah merupakan masalah sentral dalam
hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari
masalah
2.
Penawaran tenaga kerja lebih besar
dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan
dengan pengusaha
·
Pemogokan
1.
Diatur dalam peraturan akan tetapi
pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
2.
Musyawarah mufakat mogok bukanlah
merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar