Jumat, 19 April 2013

APA YANG DIMUAT DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ?


 Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Menurut pasal 108 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 peraturan perusahaan wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekrjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang kecuali perusahaan tersebut telah mempunyai perjanjian kerja bersama.
    Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkanoleh Menaker atau pejabat yang ditunjuk, dan Menaker atau pejabatnya harus sudah memberikan pengesahan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima. Apabila ternyata Menaker atau pejabat yang ditunjukbelum mengesahkan, maka peraturan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Tetapi yang belum memenuhi ketentuan atau persyaratan harus diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha untuk diperbaiki. Dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menaker atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
1.      hak dan kewajiban pengusaha
2.      hak dan kewajiban pekerja/buruh
3.       syarat kerja
4.      tata tertib perusahaan
5.      jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjiankerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian verja bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
 SUMBER : xa.yimg.com/kq/groups/.../name/Peraturan+PT+Prakasa+Pilar+Utama.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar