Peraturan
Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, yang
memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, dengan memperhatikan
saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Menurut
pasal 108 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 peraturan perusahaan wajib dibuat
oleh pengusaha yang mempekrjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
kecuali perusahaan tersebut telah mempunyai perjanjian kerja bersama.
Peraturan
perusahaan mulai berlaku setelah disahkanoleh Menaker atau pejabat yang
ditunjuk, dan Menaker atau pejabatnya harus sudah memberikan pengesahan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan
diterima. Apabila ternyata Menaker atau pejabat yang ditunjukbelum mengesahkan,
maka peraturan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Tetapi yang belum
memenuhi ketentuan atau persyaratan harus diberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha untuk diperbaiki. Dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha wajib menyampaikan kembali
peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menaker atau pejabat
yang ditunjuk.
1.
hak dan kewajiban
pengusaha
2.
hak dan
kewajiban pekerja/buruh
3.
syarat
kerja
4.
tata
tertib perusahaan
5.
jangka
waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ketentuan dalam peraturan
perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Masa
berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya. Selama
masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/buruh di
perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjiankerja bersama, maka
pengusaha wajib melayani.Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian verja
bersama tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku
sampai habis jangka waktu berlakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar