Hierarki maksudnya
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
- UUD 1945,
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Ketetapan
MPR
- Undang-Undang
(UU)/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda), termasuk
pula Qanun
yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang
berlaku di Provinsi Papua dan Papua
Barat.
Dari Peraturan
Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat
dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. UUD 1945 merupakan hukum
dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah resmi UUD
1945 adalah:
- Naskah UUD 1945 yang ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945
dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli
1959
serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
- Naskah Perubahan Pertama, Perubahan
Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing
hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang
Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada
Opi.
Pasal 108 1.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 2. Kewajiban membuat peraturan
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan
yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. Pasal 109 Peraturan perusahaan
disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan Pasal
110 1. Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan
dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. 2. Dalam hal di
perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka
wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengurus serikat
pekerja/serikat buruh. 3. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum
terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (10 adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis
untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 111 1. Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat : a. hak dan
kewajiban pengusaha; b. hak dan kewajiban pekerja/buruh; c. syarat kerja; d.
tata tertib perusahaan; dan e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. 2.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Masa berlaku peraturan perusahaan
paling vlama 2 (dua0 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa
berlakunya. 4. Selama masa berlakunya peraturan perusahaan,apabila serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersam, maka pengusaha wajib melayani. 5. Dalam hal
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai
habis jangka waktu berlakunya. Pasal 112 1. Pengesahan peraturan perusahaan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterim,a. 2. Apabila peraturan
perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan
pengesahan. 3. Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat
yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai
perbaikan peraturan perusahaan. 4. Dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan
perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 1. Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu
berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan
wakil pekerja/buruh. 2. Peraturan perusahaan hasil perubahan sebgaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Pasal 114 Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan
naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekera/buruh. Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan
diatur dengan Keputusan Menteri
SUMBER : http://undandundangketenagakerjaan.blogspot.com/2012/02/bagian-keenam-peraturan-perusahaan.html#!/2012/02/bagian-keenam-peraturan-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar