Jumat, 19 April 2013

PERATURAN PERUSAHAAN


Peraturan Perusahaan adalah Aturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
- Peraturan perusahaan Dibuat oleh perusahaan, Setiap 2 tahun diperbaharui, Untuk berlakunya memerlukan pengesahan oleh perjabat berwenang, Tertulis, Dapat tidak berbahasa Indonesia.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan.
- Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perusahaan hamper sama dengan perjanjian kerja. Perjanjian Kerja adalah Suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Perjanjian kerja ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan pekerja yang bersifat individual.
• Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
- Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat perjanjian kerja bersama induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat perjanjian kerja bersama turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.

sumber :  http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/06/12/kerja/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar