Peraturan Perusahaan adalah Aturan
yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan
tata tertib perusahaan.
- Peraturan perusahaan Dibuat oleh
perusahaan, Setiap 2 tahun diperbaharui, Untuk berlakunya memerlukan pengesahan
oleh perjabat berwenang, Tertulis, Dapat tidak berbahasa Indonesia.
- Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan.
- Isi dari peraturan perusahaan
adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal peraturan perusahaan akan
mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam
peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
Peraturan perusahaan hamper sama dengan perjanjian kerja. Perjanjian
Kerja adalah Suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan
dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
Perjanjian kerja dibuat atas
dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Perjanjian kerja ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan pekerja yang bersifat individual.
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Perjanjian kerja ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan pekerja yang bersifat individual.
• Perjanjian kerja bersama
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa
pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban kedua belah pihak
- Dalam satu perusahaan hanya dapat
dibuat 1 perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja di
perusahaan yang bersangkutan.
- Dalam hal perusahaan yang
bersangkutan memiliki cabang, dibuat perjanjian kerja bersama induk yang
berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat perjanjian kerja bersama
turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
sumber : http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/06/12/kerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar