Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak
yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di
suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan
dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan
pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai
pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun
sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut.
Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas
pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi
hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan
tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai
hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.B.
Prinsip Hubungan Industrial Prinsip hubungan industrial didasarkan pada
persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan
perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip
berikut ini:
1.Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya,
sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2.Perusahaan merupakan sumber penghasilan
bagi banyak orang.
3.Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing
mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas
4.Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
5.Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan
berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan
produktivitas perusahaan.
6.Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan
bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Perundingan Kerja Bersama
(PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan
dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja
korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan
manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal
maupun informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalamhubungan kerja memiliki
potensitimbulnya perbedaan pendapat ataubahkan konflik. Untuk mencegahtimbulnya
akibat yang lebih buruk,maka perlu adanya pengaturan didalam hubungan kerja ini
dalambentuk PKB. Dalam prakteknya,persyaratan kerja diatur dalambentuk
perjanjian kerja yang sifatnyaperorangan.Perjanjian kerja Bersama ini
dibuatatas persetujuan pemberi kerja danKaryawan yang bersifat
individual.Pengaturan persyaratan kerja yangbersifat kolektif dapat dalam
bentukPeraturan Perusahaan (PP) atauPerjanjian Kerja Bersama(PKB).Perjanjian
Kerja Bersama atauPKB sebelumnya dikenal jugadengan istilah KKB
(KesepakatanKerja Bersama) / CLA (CollectiveLabour Agreement) adalahmerupakan
perjanjian yang berisikansekumpulan syarat-syarat kerja, hakdan kewajiban para
pihak yangmerupakan hasil perundingan antaraPengusaha, dalam hal ini
diwakilioleh Managemen Perusahaan danKaryawan yang dalam hal ini diwakilioleh
Serikat Karyawan, serta tercatatpada instansi yang bertanggungjawab dibidang
ketenagakerjaan. Halini juga tertuang dalam Pasal 1 UUNo.13 tahun 2003 Point
21.PKBdibuat dengan melalui perundinganantara managemen dan
serikatkaryawan.Kesemua itu untuk menjamin adanyakepastian dan perlindungan di
dalamhubungan kerja, sehingga dapattercipta ketenangan kerja danberusaha. Lebih
dari itu, denganpartisipasi ini juga merupakan carauntuk bersama-sama
memperkirakandan menetapkan nasib perusahaanuntuk masa depan.Masa berlakunyaPKB
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunyapaling lama 1
(satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yangdigunakan untuk untuk menjalankanhubungan
industrial, dimana saranayang lain adalah serikat karyawan,organisasi
pengusaha, lembagakerjasama bipartit, lembagakerjasama tripartit,
peraturanperusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,
lembagapenyelesaian perselisihan hubunganindustrial.Menurut
ketentuan,Perundingan pembuatan PKBberikutnya dapat dimulai paling cepat3
(tiga) bulan sebelum berakhirnyaPKB yang sedang berlaku. Dalamhal perundingan
tidak mencapaikesepakatan, maka PKB yangsedang berlaku tetap berlaku untukpaling
lama 1 (satu) tahun. Sehinggadengan demikian proses pembuatanPKB tidak memakan
waktu lama danberlarut-larut sampai terjadikebuntuan (dead lock)
yangmengakibatkan tidak adanyakepastian hukum
SUMBER : www.slideshare.net/patrysioketoj/pengertian-hubungan-industrial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar